JAKARTA – Sebanyak enam naskah amendemen kontrak pertambangan  ditandatangani perusahaan pemegang kontrak karya (KK), Rabu (14/3).

Penandatanganan amendemen kontrak merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

“Dengan ditandatanganinya enam amendemen KK, total KK yang telah diamendemen hingga saat ini adalah 28,” kata Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu.

Penandatanganan amendemen kontrak dilakukan enam perusahaan KK dengan Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang didampingi Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang diamendemen yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.

Amendemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada UU 4/2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.(RA)

Enam perusahaan KK yang menandatangani amandemen adalah 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII dengan rincian sebagai berikut:

1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)

2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)

3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)

4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)

5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)

6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara)