JAKARTA – Sebanyak 13 Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melakukan amendemen kontrak yang terdiri dari empat  PKP2B generasi I,  satu PKP2B generasi II dan delapan PKP2B generasi III.
Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan dengan adanya 13 perusahaan yang menandatangani naskah amendemen PKP2B maka penerimaan negara secara agregat meningkat sekitar US$68 juta.
“Dari yang tanda tangan ini, penerimaan negara meningkat US$68 juta. Ini semata-mata  amanat undang-undang untuk bisa meningkatkan penerimaan negara,” kata Jonan disela acara penandatanganan amendemen kontrak di Kementerian ESDM, Selasa (14/11).
Bambang Gatot Aryono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan penandatanganan amendemen kontrak merupakan amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan ketentuan bahwa perusahaan pemegang kontrak karya dan PKP2B harus disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan turunannya.
Pemerintah menjamin dengan amendemen kontrak maka penerimaan negara meningkat.
“Kami koordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan penerimaan negara yang meningkat. Peningkatan penerimaan negara disepakati oleh perusahaan. Tarif pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan lain-lain, pajak daerah mengikuti undang-undang yang berlaku,” kata Bambang.
Dia menambahkan selain peningkatan penerimaan negara, isu lain dalam renegosiasi kontrak adalah terkait wilayah perjanjian dan operasi penambangan.
Sesuai Pasal 171 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan yang telah menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya perjanjian. Serta berdasarkan hasil evaluasi atas rencana kerja jangka panjang tersebut, masing-masing perusahaan telah diberikan persetujuan luas wilayah.
“PKP2B dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi perpanjangan dengan permohonan kelanjutan operasi pertambangan diajukan perusahaan paling cepat dua tahun dan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu operasi,” ungkap Bambang.
Empat PKP2B generasi I yang telah mengamendemen kontrak adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal,  PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung. Satu PKP2B generasi II adalah PT Barasentosa Lestari dan delapan PKP2B generasi III terdiri dari PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal.
Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1 per hektar menjadi US$ 4 per hektar, dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batu bara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan  yang signifikan dari kondisi eksisting.
Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batu bara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amendemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunnya. Serta peraturan perundangan lainnya yang terkait
Dari 30 Pasal dalam PKP2B Generasi I, terdapat 17 Pasal yang diamendemen dan satu pasal tambahan. Untuk PKP2B Generasi II, dari 30 pasal, terdapat 22 pasal yang diamendemen. Sementara untuk PKP2B Generasi III dari 33 pasal, terdapat 23 pasal yang diamendemen.
Bambang mengatakan dengan ditandatanganinya 13 naskah amendemen PKP2B, masih tersisa 18 PKP2B yang belum melakukan amendemen. Hampir keseluruhan perusahaan tersebut belum menyepakati isu penerimaan negara, seperti PPN, PBB, pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan secara prevailing law. Sementara yang sudah melakukan amendemen hingga saat ini mencapai 50 PKP2B.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amendemen pada  2017,” tandas Bambang.(RI)