JAKARTA – Pelaksanaan Lelang Wilayah Kerja Migas periode pertama 2017 masih belum sesuai dengan harapan. Hingga menjelang batas akhir pengajuan dokumen tender pada 17 Juli 2017 mendatang baru 12 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang melakukan penawaran.

“Baru 12 kontraktor yang mengakses dokumen untuk melihat data tujuh blok migas yang ditawarkan,” kata IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seusai promosi WK migas di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/7).

Menurut Wiratmaja, masuknya penawaran dari 12 KKKS masih lebih baik dibanding kondisi tahun lalu. Karena 12 KKKS yang mengakses dokumen tersebut merupakan perusahaan-perusahaan migas besar bertaraf internasional, sehingga kemungkinan berlanjut lebih besar.

“Tahun lalu pesertanya tidak ada perusahaan minyak yang besar, karena itu kita undang perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia,” kata dia.

Dari ketujuh WK migas yang diminati, satu di antaranya WK Andaman II yang terletak di wilayah Aceh. Dari data yang ada WK tersebut memiliki potensi kondensat sebesar 196,63 MMBO serta potensi gas sebesar 844,14 BCF. WK lainnya adalah East Tanimbar, Mamberano, Tongkol, West Yamdena, Pekawai serta Andaman I.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan optimistis terhadap pelaksanaan lelang WK migas. Apalagi setelah nanti peraturan baru terkait perpajakan dalam skema gross split diterbitkan.

Menurut dia, pemerintah mendengarkan permintaan KKKS dalam beberapa minggu terakhir. Karena itu pembahasannya sudah dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan draft PP juga sedang dibahas.

Para pelaku usaha meminta agar perlakuan pajak pada skema gross split juga mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2017 sebagai revisi dari PP 79 Tahun 2010.

Insentif yang didapatkan KKKS berdasarkan PP 27 tahun 2017 adalah Insentif eksplorasi, insentif eksploitasi untuk uneconomical field, pajak untuk sharing facility ditiadakan, pajak untuk head office ditiadakan, Interest transfer sheme (no-double tax), dan kejelasan dalam negative list.

“KKKS minta ketegasan, permen di gross split waktu dikeluarkan tidak menuju revisi PP 79, sehingga terjadi perdebatan. Jadi kita putuskan ada revisi,” tandas Arcandra.(RI)