JAKARTA – Dalam sidang praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghadirkan seorang saksi, untuk memberikan keterangan ahli. Menariknya, ahli yang diminta memberikan keterangan itu, ternyata orang yang perusahaannya berkali-kali kalah dalam tender proyek bioremediasi Chevron.

Seperti diungkapkan penasehat hukum empat karyawan Chevron dalam kasus bioremediasi, Maqdir Ismail, seorang bernama Edison Efendi yang memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan, adalah juga seorang wakil dari perusahaan yang gagal dalam beberapa kali mengikuti tender PT Chevron Pacific Indonesia pada proyek bioremediasi.

“Artinya ada keterangan ahli yang digunakan untuk menilai pekerjaan, tetapi penilaiannya mengandung konflik kepentingan dengan kasus yang dia nilai,” ujar Maqdir Ismail usai mengadukan berbagai kejanggalan dalam penyidikan Kejakgung atas kasus bioremediasi ke Komisi Kejaksaan, Rabu, 5 Desember 2012.

Bukan hanya itu, keterangan Edison Efendi saat ini ditempatkan oleh penyidik Kejakgung, sebagai pemberi arah penyidikan, karena dianggap mempunyai keahlian. Namun dengan kenyataan ia wakil dari perusahaan yang kalah dalam tender bioremediasi Chevron, keterangan Edison justru menjadi alat untuk melakukan rekayasa dalam penyidikan.

“Penyidikan semacam ini adalah penyidikan yang tidak sah karena hanya merupakan rekayasa, dipaksakan, tidak objektif, dan bertentangan dengan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah, red),” tandas Maqdir.

Hal itulah salah satu yang mendorong empat karyawan Chevron yang dijadikan tersangka oleh Kejakgung dalam kasus bioremediasi dan sempat ditahan, mengadu ke Komisi Kejaksaan.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)