JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 6 Tahun 2018 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero), sebagai dasar hukum pembentukan holding BUMN migas.

Seiring ditandatanganinya beleid tersebut maka proses penyatuan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)  atau PGN menjadi bagian dari Pertamina sudah sah secara hukum.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, mengatakan setelah presiden menandatangani PP,  langkah terakhir yang harus dilakukan dalam pembentukan holding adalah pengesahan akta pengalihan saham yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan sekaligus dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina.

“Nanti tinggal bikin dengan Pertamina, bikin pengalihan sekaligus RUPS. Menunggu menteri keuangan, keputusan menteri keuangan keluar seminggu atau dua minggu lagi,” kata Harry di Jakarta, Jumat (9/3)

PP Nomor 6 Tahun 2018 mencakup :

Pasal 1
1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan perseroan Pertamina yang statusnya sebagai persero ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara (Pertamina) menjadi persero.

2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik negara Republik Indonesia pada perusahaan persero, PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai persero ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang pengalihan bentuk perusahaan umum gas negara menjadi perusahaan persero.

Pasal 2

1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 13.809.038.755 ( tiga belas miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima ) saham seri B pada perusahaan persero PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.

2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN.

Pasal 3

Dengan pengalihan saham seri B, negara melakukan kontrol terhadap perusahaan persero PT Perusahaan Gas Negara Tbk melalui kepemilikan saham seri A dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :

a) Status perusahaan persero PT Perusahaan Gas Negara Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan

b) Perusahaan persero Pertamina menjadi pemegang saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasl 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Menurut  Harry, dengan ditandatanganinya PP maka proses pembahasan mekenisme atau cara integrasi antara PGN dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) harus juga selesai dalam waktu dekat.

“Belum (mekanismenya), tim transaksi nanti yang akan membereskan. Bu menteri (Menteri BUMN) minta Maret ini sudah harus laporkan,” ungkap Dia.

Harry memastikan, seluruh proses pembentukan holding migas tidak akan melewati tenggat waktu  60 hari sejak RUPS PGN dilakukan pada akhir Januari 2018.

Dengan terbentuknya holding migas, pemerintah berharap ada perubahan signifikan terutama dalam penataan dan pengelolaan industri gas nasional.

“Ya lebih efisien, bermanfaat buat masyarakat tidak tumpang tindih. Supaya tidak dualisme” tandas Fajar.(RI)