JAKARTA – PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum resmi menjadi induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara sektor pertambangan yang menaungi tiga BUMN lainnya, yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Timah (Persero) Tbk.

Rini Soemarno, Menteri BUMN, mengatakan proses pembentukan holding BUMN tambang berjalan tidak secara singkat, namun melalui kajian mendalam yang dilakukan pemerintah dengan melibatkan semua pihak dan stakeholder, termasuk Komisi VI DPR.

“Proses holding BUMN tambang yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 akhirnya telah mendekati akhir,” ujar Rini, Selasa (28/11).

Pembentukan holding BUMN tambang terealisasi seiring penandatanganan akta pengalihan saham seri B yang terdiri atas saham Aneka Tambang (Antam) sebesar 65%, Bukit Asam sebesar 65,02%, Timah sebesar 65% dan serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dikuasai pemerintah kepada Inalum dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan oleh Menteri BUMN.

Seiring penandatanganan akta dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 maka akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan saham negara kepada Inalum yang sahamnya 100% dimiliki negara pada 29 November 2017.

Rini menegaskan meski statusnya berubah, ketiga anggota holding tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang bersifat strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

“Segala hal strategis yang dilakukan perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” papar Rini.

Pembentukan holding BUMN tambang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal. Serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

Selanjutnya, Inalum sebagai induk holding memiliki tugas strategis untuk mengambil alih sisa divestasi 51% saham Freeport Indonesia.  “Sampai saat ini proses negosiasi masih terus berlanjut dan diyakini dengan peningkatan aset holding BUMN tambang maka akan mampu menyerap nilai akuisisi Freeport Indonesia,” kata Rini.(RI)