JAKARTA – PT PLN (Persero) menetapkan, tarif listrik pada Agustus 2016 mengalami sedikit penurunan yakni Rp2-3 per kWh dibandingkan Juli 2016. Penurunan tarif dikarenakan penguatan rupiah terhadap dolar AS dan penurunan patokan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP).

“Nilai tukar rupiah pada Juni 2016 menguat Rp64,6 per dolar AS dari sebelumnya Rp13.419,65 pada Mei 2016 menjadi Rp13.355,05 per dolar,” kata Agung Murdifi, Manajer Senior Humas PLN.

ICP pada Juni 2016 turun US$0,18 per barel dari sebelumnya US$44,68 per barel pada Mei 2016 menjadi US$44,50 per barel. Meski, angka inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42% dari sebelumnya pada Mei 2016 sebesar 0,24% menjadi 0,66%.

Agung mengatakan, tarif listrik pada tegangan rendah untuk Agustus 2016 ditetapkan Rp1.410 per kWh atau turun Rp3 dibandingkan Juli 2016 sebesar Rp1.413 per kWh.Lalu, tarif tegangan menengah turun Rp2 per kWh dari Rp1.087 pada Juli 2016 menjadi Rp1.085 per kWh pada Agustus 2016.

Untuk tarif pelanggan pada tegangan tinggi mengalami penurunan Rp2 per kWh dari Rp973 pada Juli 2016 menjadi Rp971 per kWh pada Agustus 2016.Sedangkan, tarif layanan khusus turun Rp3 per kWh dari Rp1.597 per kWh pada Juli 2016 menjadi Rp1.594 per kWh pada Agustus 2016.

“Penurunan tarif tersebut berlaku pada 12 dari 37 golongan pelanggan tarif PLN,” kata Agung.

Jumlah pelanggan mampu pada 12 golongan tarif per Agustus 2016 tercatat 12,2 juta atau 19,6 persen dari total 62,2 juta pelanggan.Sementara, jumlah 25 golongan pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4 persen.Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis, industri kecil, dan pelanggan sosial yang masih mendapat subsidi negara termasuk dalam 25 golongan yang tidak mengalami perubahan tarif.(AT)