JAKARTA – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2018 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dinilai termasuk dalam bentuk hambatan perizinan kepada pengusaha.

“Karena itu, kami akan kirimkan memo policy kepada Presiden Jokowi agar kementerian terkait dapat menyelesaikan persoalan ini. Minggu ini akan kami kirimkan rekomendasinya,” kata Zulnahar Usman, Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).

Menurut Zulnahar, akibat hambatan operasional ini diproyeksikan negara juga akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 15 triliun yang masuk dalam roda perekonomian dan lebih dari Rp 2 triliun dalam pajak. Selain itu, lambannya persetujuan RKAB ini akan dapat menyebabkan pengangguran terbuka lebih dari 10 ribu orang serta dapat menyebabkan keresahan sosial  yang pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas sosial dan politik negara. Bahkan, sebanyak 10 ribu pekerja dari perusahaan supplier pertambangan juga bisa terancam pekerjaannnya.

Zulnahar menekankan bahwa proses renegosiasi kontrak seharusnya tidak dikaitkan dengan prosedur dan perizinan. Keduanya merupakan hal terpisah yang sama-sama menjadi perhatian pemerintah. Sehingga, seluruh kegiatan operasional dan produksi tambang, serta rencana investasi pengusaha tidak akan terhambat.

Hingga saat ini hasil produk tambang masih merupakan komoditas ekspor yang menyumbang devisa negara. Jika gangguan operasional tambang terjadi, maka akan turut mempengaruhi perekonomian nasional.

“Presiden pun dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa kunci utama dalam menggerakkan perekonomian adalah investasi dam ekspor. Sayang sekali kalau ada salah satu sektor yang justru menghambat ini,” kata Zulnahar.

Proses renegosiasi yang dilakukan pemerintah kepada pemegang KK harus dilandasi dengan itikad baik dari kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Dengan demikian akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.

Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait masih banyaknya perusahaan pemegang KK yang belum bersedia mengamandemen kontraknya. Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak akan menyetujui RKAB 2018 masing-masing perusahaan yang telah diajukan.

Sedikitnya ada sembilan KK yang hingga sekarang belum memperoleh persetujuan RKAB-nya. Sehingga, kegiatan operasional pertambangan perusahaan tersebut hanya terbatas saja kurang berjalan optimal.

Perubahan kontrak tambang baik berbentuk KK maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) merupakan amanat Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdapat enam poin utama kontrak yang harus disesuaikan isinya dengan UU tersebut.

“KEIN masih melihat peluang apabila pemerintah ingin menjadikan sektor industri pertambangan sebagai motor pertumbuhan perekonomian dan sumbet devisa ekspor negara, maka kepastian hukum dan perlakuan terhadap investor dengan itikad baik adalah kuncinya,” kata Zulnahar.(RA)