JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan melobi pemerintah terkait penerapan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) pengelolaan Blok Natuna. Saat ini pembahasan internal konsorsium adalah menyelesaikan hasil Technology Market Review (TMR) yang sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu.

“Mengenai ketentuan PSC kita harapkan bisa dibicarakan kemudian dengan pemerintah,” kata Denie S Tampubolon, Senior Vice President Upstream Business Development Pertamina kepada Dunia Energi, Kamis (15/6).

Denie mengatakan Pertamina dan anggota konsorsium lainnya, Exxonmobil dan PTT EP sudah menyelesaikan proses TMR. Hasil TMR aka diserahkan dan dibahas bersama dengan pemerintah. “Kita sedang menyelesaikan laporan hasil workshop, targetnya selesai bulan ini,” kata dia.

Lima poin krusial yang dibahas dalam TMR adalah teknologi untuk optimalisasi gas, evaluasi subsurface dalam rangka mengelola kandungan CO2, infrastruktur untuk distribusi gas, pasar atau konsumen gas serta konsep pengembangan.

TMR merupakan evaluasi lanjutan terhadap pengembangan blok Natuna guna membahas mekanisme pengembangan, hingga komersialisasi gas yang dihasilkan.

Menurut Denie, sebagai lanjutan proses ada dua poin utama dari hasil kajian TMR yang siap dibahas konsorsium bersama dengan pemerintah dalam waktu dekat. “Kita baru mengevaluasi aspek teknis dan komersial,” tukas dia.

Penetapatan skema kontrak bagi hasil menjadi sangat penting karena menjadi faktor utama dalam menentukan nilai keekonomian proyek Natuna yang diperkirakan membutuhkan biaya pengembangan sangat besar. Pasalnya, blok tersebut memiliki tingkat kesulitan tinggi berupa kandungan CO2 yang mencapai 72%.

Pemerintah sebelumnya menegaskan Blok Natuna dikategorikan sebagai kontrak baru, meskipun kajiannya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan sebagai kontrak baru maka kontraktor diwajibkan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

“Natuna kan PSC baru, kalau PSC baru atau PSC terminasi itu pasti gross split,” tandas Wiratmaja.

Pertamina saat ini juga tengah mengkaji rencana pengelolaan delapan blok terminasi yang menggunakan skema gross split. Pasalnya, perhitungan nilai keekonomian lapangan tersebut sebelumnya menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Kedelapan blok terminasi tersebut rencananya akan mulai dikelola Pertamina pada 2018.(RI)