JAKARTA – Perubahan status perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan menjadikan pemerintah pemilik mutlak sumber daya alam.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), mengatakan nantinya yang berlaku adalah hukum publik, dimana pemberi izin, yakni pemerintah setiap saat bisa mencabut izin usaha pertambangan sesuai sanksi-sanksi yang dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU).

“Dampak positifnya, status KK/PKP2B menjadi IUPK adalah perubahan hubungan kerja dengan rezim kontrak akan berakhir menjadi rejim perizinan. Artinya,  bukan lagi hubungan ke perdata-an lagi. Jadi kita mutlak sebagai pemilik sumber daya alam/mineral sesuai UUD 45 pasal 33,” kata Ladjiman kepada Dunia Energi, Senin(27/6).

Dalam rancangan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang sedang dibahas di parlemen sebagai usulan DPR-RI yang masuk dalam daftar Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, terdapat usulan agar Kontrak Karya  maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara wajib diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus  selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya UU baru tersebut.

Proses penyelesaian amandemen KK/PKP2B hingga saat ini masih sebagian terkendala. Penyebab utama permasalahannya, adalah kesulitan yang dialami oleh Pemerintah dalam melakukan renegosiasi menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 itu sendiri.(RA)