JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu bara (Minerba) diproyeksikan tuntas pertengahan tahun ini. Komisi VII DPR terus berkomunikasi dengan Badan Legislatif (Baleg) terkait penyelesaian revisi UU Minerba.

“Sudah dalam draft komisi VII yang sekarang lagi dibahas di Baleg. Target Juni- Juli. Lebih cepat dari UU Migas,” kata Satya Yudha, Anggota Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (21/3).

Menurut Satya, dalam revisi UU Minerba nantinya akan ada insentif bagi pelaku usaha pertambangan.

“Ada soal insentif, seperti insentif fiskal. Supaya pelaku usaha semangat. Kalau skarang kita ngomong hilirisasi mana? Makanya, sekarang posisi revisi UU itu harus memudahkan investasi, merealisasikan pertumbuhan industri,” ungkap dia.

Satya menambahkan, dengan adanya revisi UU Minerba diharapkan tidak ada lagi relaksasi produk-produk pertambangan. Dengan demikian, tercipta pertumbuhan industri pertambangan yang diharapkan semua pihak.

“Daripada sekarang, keluar lagi PP yang akhirnya hilirisasi dikasih relaksasi. Nah ini kami jawab di revisi itu, supaya tidak ada relaksasi-relaksasi. Supaya hilirisasi nya jalan, ini kan Kemenperin menunggu pertumbuhan industri dari smelter. Hilirisasi itu jantung, harus tetap jalan,” kata Satya.

Hal senada juga diungkapkan  Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jendral Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami punya isu-isu penting yang syukur-syukur sudah dicantumkan oleh DPR,. Kalau ada insentif, setuju-setuju saja untuk memajukan pertambangan,” kata Bambang.(RA)