JAKARTA – Pemerintah menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) bukan untuk merelaksasi ekspor mineral, namun untuk memperkuat struktur industri mineral.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan untuk memperkuatnya, harus ada kepastian hukum serta kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang harus diluruskan antara Undang-Undang 23 dengan undang-undang yang baru nanti setelah revisi. Jadwal-jadwal pencapaian harus realistis dikaitkan dengan kondisi pasar sekarang dan juga harus memperlakukan industri dengan fair, jika industri tersebut perform maka harus diberikan insentif dan sebaliknya jika tidak perform diberikan sangsi.

“Ini semangat dari revisi undang-undang. Jadi jangan lagi ditulis, ekspor mineral mau direlaksasi. Kita tidak pernah bicara begitu,” tegas Sudirman.

Relaksasi untuk produk mineral mentah tidak akan dilakukan pemerintah. Hilirisasi akan merubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif. Perekonomian Indonesia harus berubah dari perekonomian serba konsumsi, serba impor menjadi ekonomi yang memproduksi, memperkuat  kemampuan dalam memenuhi kebutuhan nasional ke depan.

“Program hilirisasi mineral itu merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan karena itu, maka sikap pemerintah sudah jelas tidak ada relaksasi untuk ekspor mineral mentah,” ungkap Sudirman.(AT)