JAKARTA – Relaksasi ekspor produk tambang mineral mentah yang selama ini terjadi dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Untuk itu, revisi UU Minerba menjadi suatu keharusan.

“Lantaran revisinya masih membutuhkan waktu, maka perlu dikeluarkan Perppu agar ada payung  hukumnya,” kata Satya Widya Yudha, Anggota Komisi VII DPR.

Tambang Batu Hijau

Menurut Satya, persoalan yang segera perlu dibenahi adalah tentang ekspor mineral, penataan izin pertambangan, renegosiasi kontrak pertambangan dengan pemegang kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan serta peningkatan divestasi.

Rancangan UU Minerba saat ini sedang dibahas di parlemen sebagai usulan DPR-RI yang masuk dalam daftar Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Namun, hingga kini Kementerian ESDM belum merampungkan proses renegosiasi kontrak dengan perusahaan KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“UU Minerba tidak mengizinkan untuk mengekspor mineral mentah tanpa melakukan hilirisasi di dalam negeri. Kendati demikian, pemerintah memang harus memberikan kelonggaran terhadap perusahaan tambang untuk melakukan ekspor mineral mentah. Jika tidak, maka akan berdampak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara masif,” tandas Satya.(RA)