JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sudah memiliki pandangan terkait pembahasan revisi Undang Undang Minyak dan Gas yang akan dibahas bersama-sama dengan DPR.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan tim Kementerian ESDM secara mandiri turut menyusun rencana tata kelola industri migas. Saat ini proses pembahasan baru merampungkan pengelolaan dari sisi hulu. “Kita sedang berdiskusi, dari kita bagaimana revisi UU migas ini ada ide. Kita sudah dapat di hulu, hilir sedang dibahas,” kata Arcandra saat dijumpai di Kementerian ESDM, Selasa malam (18/4).

Arcandra menolak menjabarkan ide seperti apa yang akan diajukan pemerintah. Pasalnya, saat ini pembahasan revisi UU migas masih merupakan domain Komisi VII DPR.

Pemerintah belum akan mengajukan diri untuk mengambil inisiatif pembahasan revisi UU migas untuk bisa dipercepat, karena pembahasan di DPR diyakini akan bisa dipercepat. “Boleh kan pemerintah menganalisa juga, punya ide seperti apa. Tapi kita tetap dalam koridor ketatanegaraan sekarang inisiatif masih dari DPR,” ungkap dia.

Komisi VII DPR saat ini tengah membahas revisi UU migas yang ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. Untuk masalah isu kelembagaan, fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan mengatur tata kelola migas di tanah air, termasuk menjadi induk bagi berbagai perusahaan negara yang bergerak di sektor migas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) diusulkan akan dilebur dalam BUK. Wacana lainnya adalah PT Pertamina (Persero) yang diusulkan sebagai BUK tersebut.

“Kita tunggu dari DPR. Di DPR dulu (pembahasannya), saya tidak bisa menerangkan dengan satu kalimat,” kata Arcandra.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, BP Migas yang semula diamanatkan untuk menjadi badan pengelola justru dianulir dan dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang akhirnya melahirkan badan sementara, yakni SKK Migas.(RI)