JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim lembaga riset migas internasional Wood Mackenzie telah mengakui penerapan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split lebih atraktitf dan bisa lebih menguntungkan bagi kontraktor dibanding cost recovery. Untuk itu Wood Mackenzie akan segera merilis revisi hasil penelitian yang sebelumnya menyebut gross split tidak lebih baik dari skema cost recovery.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan telah berdiskusi dengan Wood Mackenzie dan lembaga tersebut menyadari beum memasukkan komponen penghematan administrasi pengurusan kontrak dan deskresi menteri sebesar 5% dalam riset terdahulu.

“Hasilnya presentasi mereka bagus sekarang fair enough karena memasukkan penghematan waktu dua tahun. Serta dilengkapi kajian dengan memasukkan deskresi dari menteri sebesar lima persen. Jadi itu lebih baik dari PSC biasa,” kata Arcandra usai menggelar pertemuan dengan Wood Mackenzie di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/7).

Berdasarkan hasil kajian Wood Mackenzie sebelumnya, skema gross split dinilai tidak lebih baik dari skema PSC konvensional, yakni cost recovery. Ini ditunjukkan dengan keatraktifan Indonesia dalam industri migas dunia tidak mengalami peningkatan berarti. Bahkan risiko bagi pelaku usaha justru bertambah, terutama jika ingin berinvestasi di wiliayah laut dalam dan daerah remote.

Untuk mendukung skema yang baru diterapkan di Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, pemerintah saat sekarang tengah menggodok penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang perpajakan gross split.

Wood Mackenzie juga menyatakan regulasi pajak gross split diperlukan untuk mendukung implementasi skema yang nantinya akan membuat skema ini lebih atraktif.

“Kalau termasuk pajak coba dihitung sekali lagi. Wood bilang kalau pajak sudah keluar akan lebih atraktif lagi,” ungkap Arcandra.

Penerbitan PP tentang perpajakan gross split ditargetkan akan bisa diimplementasikan pada akhir bulan ini.

Tunggal, Direktur Hulu Kementerian ESDM, mengatakan saat ini proses pembahasan PP tersebut sudah memasuki tahapan akhir. Tingkat pembahasan yang dilakukan pimpinan kementerian, baik ESDM maupun keuangan.

“Sudah kita sampaikan draft-nya pembahasan di masing-masing tim selesai, sekarang tinggal butuh keputusan pimpinan,” tandas Tunggal.(RI)