JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor ESDM dengan menerbitkan revisi atas Permen ESDM No 48 2017.

Hufron Asrofi, Kepala  Biro Hukum Kementerian ESDM,  menyatakan perubahan Permen ESDM 42 Tahun 2017 dan diganti menjadi Permen ESDM No 48 merupakan upaya pemerintah dalam mengakomodir semua masukan para stakeholder demi wujudkan kondisi stabilitas bisnis di sektor energi yang lebih baik.

Permen ESDM No 42 sempat menuai protes berbagai kalangan karena dianggap menghambat bisnis para pelaku usaha yang harus melaporkan segala urusan korporasi kepada Menteri ESDM. Bahkan Presiden Joko Widodo sampai harus turun tangan meminta revisi beleid tersebut.

“Dimana sesuai amanah Presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi. Isinya harus memperhatikan masukan pemangku kepentingan,“ kata Hufron dalam konferensi pers di Kementerian ESDM,  Jakarta, Senin (7/8).

Beberapa poin utama perubahan dalam beleid terbaru kali ini adalah terkait pengawasan dan pengalihan saham badan usaha sektor energi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk bidang hulu migas, pengalihan interest yaitu mengenai perubahan kendali. Kemudian pengalihan saham yang mempengaruhi perubahan kendali atau tidak merubah kendalli tetap harus melalui persetujuan menteri ESDM. untuk perubahan direksi atau komisaris dengan adanya Permen 48 maka cukup melaporkan saja ke Menteri ESDM tanpa perlu persetujuan seperti yang sebelumnya diatur dalam Permen No 42.

“Sementara perubahannya yang terkait dengan nonafiliasi yang tadinya tidak diatur dan seakan harus persetujuan Menteri, maka dalam permen 48 ini telah ditiadakan,” jelas Hufron.

Hal serupa juga diatur untuk badan usaha sektor hilir migas ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan (EBT). Hanya saja untuk perusahaan EBT pengalihan saham di bursa Indonesia tetap harus melalui persetujuan Menteri ESDM.

Berbeda dengan sektor miigas, untuk badan usaha sektor minerba tidak mengalami perubahan atau tetap harus melalui persetujuan menteri,  baik pengalilhan saham ataupun perubahan direksi.

Menurut Hufron,  Permen tersebut tidak merubah apapun karena sesuai dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009. “Permen ini tidak menambah birokrasi baru, ini menjalankan apa yang sudah ada selama ini,” kata dia.

Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal  Kementerian ESDM,  menyatakan pengaturan kembali mengikuti Undang Undang (UU) Perseroan atau UU BUMN

Pengalihan saham, perubahan direksi, komisaris itu dilaksanakan sesuai perundangan yang sebelumnya sudah mengatur. Adapun posisi Kementerian ESDM merupakan penanggung jawab sektoral maka adanya pergantian atau perubaha direksi cukup dilaporkan ke Menteri ESDM

“Jadi keseimbangan antara satu sisi Menteri ESDM dapat melakukan pembinaan dan pengawasan, tetap tidak mengganggu dan kita tetap memberikan pelayanan yang memperlancar kegiatan usaha,” tandas Teguh. (RI)