JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan segera membahas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang cost recovery serta pajak hulu minyak dan gas.
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, mengatakan perkembangan beberapa kebijakan di sektor hulu migas seperti perubahan skema kontrak dari PSC cost recovery menjadi gross split merupakan salah satu alasan sehingga revisi PP 79 akan segera difinalisasi.

“Nanti Bu Menteri akan bertemu dengan Pak Jonan. Pak Jonan kan ingin kontrak-kontrak baru mendapatkan (bagi hasil) dari gross split,” kata Mardiasmo.

Menurut dia, adanya pembicaraan antar kementerian dilakukan karena saat proses finalisasi yang sudah dilakukan Kementerian Keuangan ada perubahan kebijakan dari Kementerian ESDM terhadap bagi hasil yang akan berhubungan langsung dengan pendapatan negara. “Bu Menteri dan Pak Jonan minggu ini membahasnya,” tukas Mardiasmo.

PP 79 selama ini menjadi masalah tersendiri bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang berooerasi di tanah air. Pasalnya sejak diberlakukan, pelaku usaha diharus membayar berbagai macam pajak yang dikenakan saat kegiatan eksplorasi. Padahal belum tentu saat eksplorasi ditemukan cadangan migas yang sesuai harapan.
Beleid ini pun disebut-sebut sebagai salah satu pemicu anjloknya aktivitas hulu migas di Indonesia dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.

Sejak dua tahun lalu pemerintah pun melunak bersedia melakukan pembahasan revisi beleid tersebut, Bahkan sudah ada semacam kesepakatan saat Luhut Binsar Pandjaitan, menjabat Pelaksana Tugas Menteri ESDM. Namun hingga kini revisi aturan tersebut tidak kunjung rampung.

Menurut Mardiasmo, Kementerian Keuangan memprediksi penerapan gross split pada kontrak baru akan langsung berpengaruh terhadap APBN 2018. “Kita akan hitung, lakukan assessment, nanti kan berdampak pada APBN 2018 , dan kalau misalnya APBN-P jadi dilakukan,” tandas dia.(RI)