JAKARTA – Target pemerintah untuk merampungkan pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang aturan cost recovery dan pajak investasi hulu minyak dan gas yang semula bisa selesai minggu ini kembali harus molor.Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada beberapa isu yang masih perlu kajian secara mendalam.

“Kemarin kita sudah bahas sama Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal, pada dasarnya secara keseluruhan sudah dibahas, ada yang clear, ada yang perlu ada kajian,  ada yang juga beberapa hal yang perlu dibahas lagi,” kata Teguh di kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/8).

Menurut Teguh, untuk usulan plan of development ( PoD) basis menjadi blok basis tidak menjadi maslaah, hanya saja ada salah satu isu yang harus dibahas lebih lanjut terkait usulan perpajakan, karena ada beberapa aturan yang ternyata berbenturan dengan undang-undang.

“Ya tinggal perpajakan mengenai assumeand discharge. Itu karena dari sisi Dirjen Perpajakan ada muatan materi UU,” tambahnya.

Untuk Itu, Kementerian ESDM akan segera menjalin koordinasi dengan kementerian terkait untuk bisa mencari jalan keluarnya. Permasalahan ini bisa diselesaikan di level kementerian. “Jadikalo itu misalnya diputuskan di dalam bilateral antara menteri kemungkinan bisa terselesaikan. Ini salah satu yang harus diputuskan di level menteri,” tandas Teguh.(RI)