JAKARTA – Setelah terus tertunda disahkan, pemerintah menjanjikan akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi pada pekan ini.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, menyatakan pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerin Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang poin-poin baru yang diatur dalam PP tersebut sudah mencapai tahap akhir dan memperoleh kata sepakat.

“Mudah-mudahan minggu ini selesai. Menteri Keuangan dan Menteri ESDM akan segera menggelar press conference,” kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (20/9).

Lebih lanjut Mardiasmo mengungkapkan dalam revisi PP tersebut akan diperbaiki berbagai fasilitas yang bisa mengurangi beban investor dari pemerintah, baik fiskal maupun non fiskal. Nantinya fiskal menjadi domain Kemenkeu seperti pajak, PPH, PPN, PBB. Sementara fasilitas non-fiskal dari Kementerian ESDM seperti imbalan penyerahan produksi migas bagi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO Fee).

“Itu terutama diberikan pada pengusaha yang akan berusaha dalam eksplorasi,” tukas dia.

Mardiasmo menjelaskan, perlakuan fasilitas pajak akan dikenakan untuk investor dipastikan tidak akan lagi memberatkan karena sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

Pemerintah berharap dengan adanya pemberian berbagai insentif ini maka gairah investasi di sektor hulu migas akan kembali menggeliat dengan masuknya investor baru di tanah air dengan target tingkat pengembalian investasi (investment return rate/IRR) bisa lebih dari 15%-16%.

“Ini untuk yang baru supaya pada mau datang. Yang berjalan nanti kita lihat, tapi kita ingin yang baru agar mereka mau masuk,” tandas Mardiasmo.(RI)