JAKARTA – Pemerintah secara resmi  menetapkan harga gas bumi maksimal US$ 6 per MMBTU pada plan gate untuk tiga industri, yakni industri petrokimia, pupuk dan baja.

 

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan berdasarkan kajian pemerintah tiga sektor industri tersebut dipilih karena dianggap memiliki nilai tambah lebih dan berdampak secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Meskipun permen belum selesai, tapi sesuai dengan perpres kita fokus terhadap tiga jenis industri yang memberikan nilai tambah besar, petrokimia, pupuk dan baja. Tiga industri ini yang kita atur supaya harganya terjangkau, maksimum US$ 6,” ujar Jonan di kantor Kementerian ESDM, Rabu (23/11).

Kebijakan terhadap harga gas terhadap tiga industri ini akan diawasi setiap tiga bulan dan setiap tahun serta tidak menutup kemungkinan akan dievaluasi sewaktu–waktu dengan pertimbangkan ekonomi di dalam negeri. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan harga gas dapat mendorong peningkatan investasi industri migas dan daya saing tiga sektor industri tersebut.

Jonan mengungkapkan untuk bisa merealisasikan harga gas yang telah ditetapkan, penataan sektor hulu dilakukan melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang diminta untuk segera mengkoordinasikan persiapan penyesuaian harga jual gas pada produsen gas. Sementara pada sisi midstream, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian tarif penyaluran gas melalui pipa.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, menegaskan pemerintah juga sudah melakukan penataan tata kelola gas dengan membersihkan trader gas bermasalah yang ditargetkan tuntas pada tahun ini.

“Dalam Permen ESDM Nomor 6/2016 sudah ditetapkan, semoga akhir tahun ini sudah tidak ada lagi trader yang tidak memiliki fasilitas,” tandas Wiratmaja.(RI)