JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan proses renegosiasi kontrak pertambangan terhadap perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menemui jalan buntu. Hal ini lantaran ada beberapa poin yang tidak kunjung disepakati perusahaan pertambangan.

Heriyanto, Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan pembahasan amendemen kontrak dengan sebagian besar KK dan PKP2B sejauh ini cenderung jalan di tempat. Oleh karena itu, pihaknya kini meminta solusi penyelesaian renegosiasi tersebut kepada kementerian koordinator terkait.

“Kami minta solusi karena di Minerba sudah tidak bisa lagi dinegosiasikan. Apakah mungkin, misalnya, ada deregulasi kebijakan,” kata Heriyanto, Selasa.

Heriyanto mengungkapkan, poin yang menjadi kendala proses renegosiasi di antaranya terkait penerimaan negara dan hilirisasi mineral melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Menurut dia, ketentuan-ketentuan yang akan diberlakukan oleh pemerintah kepada para pemegang KK dan PKP2B memang berbeda dengan isi kontrak.

Sejauh ini, dari 34 perusahaan pemegang KK, baru sembilan perusahaan KK yang sudah menandatangani amendemen. Adapun lima perusahaan KK dinyatakan siap tanda tangan. Untuk PKP2B, sudah ada 22 perusahaan yang menandatangani amendemen dari 74 perusahaan yang ada.(RA)