JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak perlu mengeluarkan peraturan baru sebagai payung hukum terhadap keinginan PT Pertamina (Persero) untuk bisa masuk lebih awal ke Blok Mahakam pada 2017.

Sudirman Said, Menteri ESDM, menyatakan saat ini fokus dalam transisi pengelolaan Blok Mahakam adalah kesiapan Pertamina sebagai operator baru dan keterbukaan PT Total E&P Indonesie sebagai operator existing saat ini.

“Tidak perlu ada payung hukum lagi. Sebetulnya yang perlu dilakukan adalah satu proses transisi. Yang harus dipercepat adalah kesiapan Pertamina, karena itu masa transisi mesti dibicarakan dan harus ada keterbukaan dari Total. Harus dua belah pihak lah,” kata Sudirman di Jakarta, Senin (25/7).

Sudirman menyatakan salah satu aspek yang harus dipersiapkan Pertamina adalah terkait keselamatan kerja. Disisi lain, Total harus siap dalam memberikan apa yang dibutuhkan oleh Pertamina.

“Risiko itu pasti harus diantisipasi, kan ada risk management. Jangan sampai karena kita takut risiko jadi tidak melangkah. Sudah diputuskan Pertamina akan jadi operator baru dan Total siap memberikan apapun yang dibutuhkan,” kata Sudirman.

Pertamina telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah untuk menjadi operator baru di Blok Mahakam, Kutai, Kalimantan Timur setelah masa kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation berakhir pada Desember 2017. Namun demikian Pertamina diberikan kesempatan untuk menggandeng Total dan Inpex sebagai mitra dengan kepemilikan maksimal 30%.(RI)