JAKARTA – Pemerintah harus bersikap tegas untuk bisa mewujudkan hara gas murah, termasuk jika harus mengalah dengan menurunkan penerimaan dari sektor minyak dan gas . Instruksi presiden pun diminta harus lebih jelas dan bukan bermuara pada keputusan politik nantinya.

“Asal tegas, tidak bermuara ke putusan politik, pasti bisa (menurunkan harga gas),” kata Achmad Widjaja, Wakil Komite Tetap Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia, kepada Dunia Energi.

Menurut Achmad, untuk bisa mengambil kebijakan untuk turunkan harga gas levelnya bukan lagi dibahas untuk level kementerian karena untuk bisa segera dieksekusi harus presiden yang turun tangan.

“Sebab ini bukan keputusan komersial semata mata dan domain kementerian, sebagai pembantu presiden pun sudah tidak berwewenang,karena Keputusan diluar jalur UUD dan domain regulator hanya presiden yang menentukan,” tandas Achmad.

Harga gas akan turun signifikan jika penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak penghasilan (PPh) dikurangi, bahkan dihilangkan.

“PNPB dikurangi harga gas ada dikisaran US$ 5,01 per MMBTU. Jika PPh-nya dihilangkan maka harga gas di hulu rata-rata bisa sampai US$ 3,82 per MMBTU,” ujar IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wiratmaja mengungkapkan untuk mewujudkan cara tersebut memang perlu dilakukan pembahasan dengan kementerian lainnya, karena berurusan langsung dengan jumlah pendapatan negara yang akan menyusut. Apalagi potensi pengurangan negara mencapai miliaran dolar AS per tahun.

“PNPB dihapus maka bagian negara akan hilang sebesar US$ 544 juta per tahun, dan jika ditambah dengan penghapusan PPh maka bagian negara bisa berkurang hingga US$ 1,263 miliar per tahun,” ungkap dia.(RI)