JAKARTA – PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) resmi mendapat surat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (17/2).

Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, per 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi Amman Mineral dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Dalam surat permohonan tersebut, Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc dan Amman Mineral, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

“Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017,” kata Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Freeport mendapat volume ekspor sebesar 1.113.105 wet metric ton (wmt) konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Amman Mineral diberikan volume ekspor sebesar 675.000 wmt konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat Freeport telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, Amman Mineral telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017.

Sujatmiko menekankan, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit enam bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen.

“Apabila progress pembangunan enam bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut,” tandas Sujatmiko.(RA)