JAKARTA – Ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dimungkinkan tidak terganggu evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pemberian rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan pihaknya masih mengevaluasi persyaratan perpanjangan izin ekspor untuk enam bulan ke depan, yang sudah dipenuhi oleh Newmont.”Terlambat sedikit tidak apa-apa, mereka kan punya jadwal ekspor, tidak setiap hari. Kalau evaluasinya selesai, ya keluar (rekomendasi), bisa besok Senin,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (20/5).

Bambang mengungkapkan, ekspor yang diminta Newmont tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, yakni berkisar 430 ribu ton konsentrat untuk enam bulan ke depan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait dengan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, berkapasitas bahan baku 2 juta ton konsentrat tembaga menelan investasi hingga US$ 2,1 miliar.  Pembangunan smelter ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT Freeport Indonesia.

“Pokoknya, kalau sudah memenuhi syarat, kemudian di evaluasi, begitu. Bukan barang yang luar biasa, biasa saja, itu proses biasa,” tukas Bambang.

Newmont diketahui sudah mengajukan perpanjangan untuk izin ekspor yang berakhir pada 20 Mei 2016, sejak April 2016. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.Dalam beleid itu disebutkan permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir.(RA)