JAKARTA – PT Indonesia Power menyiapkan investasi sekitar Rp 400 miliar untuk rehabilitasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Kamojang, Garut, Jawa Barat. Dana tersebut berasal internal perusahaan. 

Eko Yuniarto, General Manager PT Indonesia Power Unit Pembangkitan & Jasa Pembangkitan (UPJP) Kamojang, mengatakan Indonesia Power sudah melakukan langkah-langkah dalam proses percepatan rehabilitasi Unit-1 Kamojang. Menurut dia, saat ini Indonesia Power tengah menggelar lelangpengadaan jasa rehabilitasi PLTP Kamojang Unit-1.  

“Rehabilitasi pembangkit Unit-1 PLTP Kamojang akan dilanjutkan rehabilitasi Unit-2 dan Unit-3,” demikian penjelasan Eko dalam keterangan resmi.

Eko berharap dukungan dari berbagai pihak termasuk PT Pertamina Gethermal Energi (PGE) selaku pemasok uap dan pemerintah sebagai regulator yntuk memberikan jaminan ketersediaan uap dan mendukung percepatan rehabilitasi PLTP Kamojang sebagai pembangkit listrik yang ramah lingkungan. 

“Diharapkan PGE dapat menjamin ketersediaan uap untuk 25 tahun ke depan,” ujarnya. 

Eko menjelaskan dengan terjadinya gangguan pada Unit-1 yang berkapasitas 30 megawatt (MW),  menyebabkan tidak bisa beroperasi sejak 21 April 2014, PLTP Kamojang tetap dapat memanfaatkan uap panas bumi hingga 73,71% atau 1,48% di atas kilowatthour (kWh) minimum yang diwajibkan sesuai perjanjian (72,23%).

PLTP Kamojang yang saat ini dikelola oleh PT Indonesia Power UPJP Kamojang berkapasitas total 140 MW, terdiri dari Unit-1 30 MW, Unit-2 55 MW, dan Unit-3 55 MW. PLTP tersebut sudah dikelola sejak tajun 1982 dan selain PLTP Kamojang, UPJP Kamojang juga mengelola PLTP Darajat (55MW), PLTP Gunung Salak (3x60MW) dan PLTP Ulumbu (4×2,5MW).

“Uap panas bumi untuk membangkitkan Unit-1 disuplai oleh PT Pertamina Geotheral Energi (PGE), melalui perjanjian tanggal 31 Januari 1992 tentang Jual Beli Uap Panas Bumi Untuk Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi di Kamojang, Jawa Barat. Dengan jangka waktu kontrak selama 25 tahun yang kemudian dilakukan beberapa kali amandemen jangka waktu perjanjian,” ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, sesuai perjanjian di atas Indonesia Power UPJP Kamojang diwajibkan minimum untuk membayar uap panas bumi yang telah dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sebesar 72,23% kapasitas rata-rata pusat listrik tenaga panas bumi tersebut selama satu tahun dengan total kapasitas terpasang 140MW.

Untuk tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober sudah mencapai 62,31%, walaupun Unit-1 masih dalam tahap rehabilitasi dan dengan melihat kondisi saat ini untuk dua bulan ke depan (November-Desember). 

“Jadi, TOP (take or pay) Kamojang sebesar 72,23% dari 3 unit mesin yang terdiri dari 1x30MW dan 2x55MW, hanya 2 unit dengan kapasitas 2x55MW yang beroperasi secara optimal, maka sebenarnya penyerapan uap panas bumi sesuai TOP bisa dipenuhi yaitu 72,23% atau setara dengan produksi listrik 885.828.720kWh,” ujar Eko.

Menurut Eko, diprediksi PLTP Kamojang mampu memanfaatkan mencapai 73,71% atau setara 899.644.875kWh atau 1,48% di atas kWh minimum yang diwajibkan sesuai perjanjian. Pencapaian pemanfaatan uap panas bumi ini di atas target yang ditetapkan dalam perjanjian, sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan kerugian kepada PGE selaku pemasok uap panas bumi.(LH)