JAKARTA – Pemerintahi akan menyiapkan regulasi tambahan untuk bisa memuluskan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.  Bentuk regulasi yang disiapkan,  bisa berupa peraturan menteri (permen) sebagai dukungan terhadap regulasi sebelumnya yang sudah dan akan diterbitkan.

Teguh Pamuji, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan jika diperlukan pemerintah siap menerbitkan tidak hanya satu tapi beberapa regulasi baru sekaligus untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Format yang kita sampaikan pada Freeport itu,  pertama adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua adalah peraturan pemerintah dan  ketiga,  kalau diperlukan beberapa regulasi yang setingkat permen ESDM,” papar Teguh saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (7/8).

Freeport, lanjut Teguh sebelumnya menghendaki perjanjian lain diluar IUPK sebagai bentuk kepastian stabilitas investasi dari pemerintah. Namun  keinginan itu tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola hukum nasional.

Untuk itu,  saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi yang ditangani Kementerian Keuangan sebagai bentuk dari jaminan stabilitas investasi dari pemerintah.

“Kami sudah menerima dari Kementerian Keuangan konsep mengenai peraturan pemerintah itu sendiri dan sedang kami pelajari,” ungkap dia.

Saat ini Kementerian ESDM mengklaim sudah menyelesaikan dua poin utama dalam perundungan dengan Freeport yakni terkait perpanjangan kontrak dan komitmen dalam pembangunan smelter.

Untuk dua poin lainnya, yakni stabilitas investasi dan  masalah divestasi akan diselesaikan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Dalam kontrak karya (KK) disebutkan ketentuan perpajakan bersifat tetap atau nail down. Berbeda dengan IUPK, ketentuan akan berubah menjadi prevailing yang artinya akan terus disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

Freeport  meminta perlakuan pajak mereka bersifat naildown.

Untuk masalah divestasi, Freeport yang membangun tambang bawah tanah masih ingin kewajiban divestasinya sebesar 30% atau sesuai dengan kesepakatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 77/2014, ketentuan divestasi diubah menjadi 51% kendati perusahaan yang bersangkutan membangun tambang bawah tanah.

Menurut Teguh, Kementerian ESDM juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait divestasi saham,  terutama terkait pendanaan yang disiapkan  pemerintah.  Pemerintah berada diurutan teratas untuk bisa melakukan divestasi , baru setelah itu BUMN kemudian BUMD juga diberi kesempatan jika memang pemerintah tidak langsung melakukan divestasi.

“Menteri sudah memberikan proposal,  format mengenai pemikiran terkait dengan divestasi. Nah pak menteri berikan ke saya dan Bambang Gatot untuk dipelajari. Itu yang saya terima perkembangannya,” kata  Teguh.(RI)