JAKARTA – Regulasi perpajakan gross split yang dijanjikan pemerintah akhirnya rampung dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Dua poin utama permasalahan yang selama ini diminta kontraktor migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA), adalah loss carry forward dan pembebasan pembayaran indirect tax.

Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM sudah menyepakati perlakuan pajak bagi para pemegang kontrak gross split, nantinya. Untuk poin loss carry forward, Kementerian Keuangan bersedia untuk memperpanjang masa waktu pengurangan pajak.

“Pertama, loss carry forward pada akhirnya yang sesuai Undang Undang PPH mestinya hanya lima tahun, maka ini (dalam regulasi baru) dikhususkan. Ini akan menggembirakan stakeholder migas karena bisa sampai paling lama 10 tahun,” kata Susyanto saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (27/10).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) baru nantinya juga akan mengatur perhitungan depresiasi dan amortisasi aset. Khusus amortisasi setelah masa eksploitasi, maka amortisasi mengikuti PP 27 yang dilampiran tentang percepatan mengenai aset tertentu.

Poin berikutnya yang akhirnya disepakati adalah terkait perlakuan terhadap pembayaran indirect tax atau pajak-pajak tidak langsung. Para kontraktor gross split tetap diwajibkan membayarkan berbagai pajak tidak langsung akan tetap nanti akan dikembalikan atau dikompensasi pemerintah dalam bentuk split atau bagi hasil tambahan.

“Bu Menkeu setuju fasilitas perpajakan ini digantikan. Jadi mereka tetap membayar pajak lain, tapi atas pembayaran ini akan digantikan dengan penambahan split setara dengan biaya yang telah dikeluarkan di indirect tax. sehingga akhirnya kontraktor tidak membayar tax tadi,” ungkap Susyanto.

Menurut Susyanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menyepakat percepatan penerbitan PP, karena itu surat khusus sudah dikirim kepada Presiden untuk bisa segera dilakukan proses lebih lanjut.

Percepatan penerbitan PP sangat penting karena akan sangat mempengaruhi iklim investasi ke depan yang bisa dilihat dari lelang WK Migas tahun ini. Para kontraktor yang telah berminat menyatakan akan menunggu PP gross split sebelum mengembalikan proposal lelang WK ke pemerintah yang paling lambat harus diserahkan sebelum 27 November 2017.

“Menteri ESDM juga sudah mengirimkan surat ke Presiden agar dapat dipercepat penerbitan PP sebelum 27 November diharapkan PP ini sudah terbit,” kata dia.

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan hingga saat ini ada 10 WK dari lelang tahun ini yang diminati. Dari 10 WK tersebut sudah ada 19 kontraktor yang mengakses dokumen. Dengan diterbitkannya PP pajak gross split, pemerintah akan langsung bergerak cepat dalam mengevaluasi para kontraktor peminat sehingga hasilnya bisa diketahui pada awal 2018.

“Kita harap setelah PP itu, pemasukan dokumen sesuai dengan yang kita rencanakan. Awal tahun kita sudah bisa putuskan pemenang lelang WK,” kata Ego.(RI)