JAKARTA – Tiga perusahaan minyak dan gas mengajukan permohonan joint study untuk mempelajari wilayah kerja (WK) migas yang dilelang pemerintah pada periode pertama tahun ini. Pengajuan permohonan joint study dinilai sebagai respon positif pelaku usaha di sektor migas terhadap revisi regulasi gross split.

“Woodside Petroleum mau ikut lelang WK lagi tahap I tahun ini. Ada juga permohonan joint study dari Repsol dan Saka Energi dan masih ada lagi yang lain. Jadi gross split cukup atraktif,” kata Tunggal, Direktur Hulu Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM saat dikonfirmasi Dunia Energi, Kamis (28/9).

Tunggal menolak membeberkan WK mana saja yang diajukan untuk dilakukan study lebih lanjut oleh para kontraktor. Sebelumnya sudah ada 19 dokumen lelang yang diambil kontraktor.

Pemerintah gencar mempromosikan sistem kontrak migas baru, gross split kepada para kontraktor. Bahkan pemerintah sampai menyambangi kantor pusat beberapa perusahaan besar migas dunia.

Pekan lalu rombongan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar melakukan kunjungan kebeberapa negara di Eropa untuk melakukan sosialisasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah disektor energi, khususnya migas.

“Bahkan kita roadshow langsung ke kantor-kantor pusat perusahaan minyak, dari Eni, Total, sampai BP. Kata mereka, dengan Permen 52/2017, gross split sudah bukan isu lagi, sudah atraktif,” kata Tunggal.

Dia pun menjamin kedepan pemerintah tidak masih membuka diri untuk menerima masukan dari para pelaku usaha terhadap berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Fleksibilitas ini juga bisa dilihat dari revisi aturan gross split.

“Pembahasannya (regulasi) mengundang Indonesian Petroleum Association (IPA), meminta masukan konsultan internasional, terbitlah Permen 8/2017. Katanya kurang menarik, ESDM terima masukan, akhirnya direvisi jadi Permen 52/2017,” kata Tunggal.

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan gross split adalah upaya pemerintah untuk menjawab permasalahan yang selama ini dirasakan menghambat investasi di industri migas. Mulai dari permasalahan non teknis seperti proses administrasi juga masalah teknis yang berujung pada keekonomian lapangan.

“Secara kebijakan, gross split salah satu terobosan untuk mengatasi hal-hal semacam itu,” tukas dia.

Menurut Ego, berbagai insentif yang telah disiapkan dan akan disiapkan pemerintah sudah sewajarnya dibayar kontraktor dengan bisa mempercepat kinerjanya untuk mencapai first oil atau berproduksi.

“Tentunya kita juga minta ke investor yang sudah dapat hak WK migas agar betul-betul mengerjakan apa yang sudah dijanjikan di first commitment atau komitmen kerja,” tandas Ego.(RI)