JAKARTA – Formulasi harga batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) akan segera diterbitkan pemerintah. Draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah berada di meja Presiden Joko Widodo.

“Saya minta sekretaris presiden agar Presiden hari ini tanda tangan. Permen saya sudah tanda tangan, tinggal kasih nomor,” kata Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (6/3).

Menurut Jonan, nantinya dengan ketetapan tersebut maka akan membantu PT PLN (Persero) bisa tetap survive saat menjalan kebijakan mempertahankan tarif listrik tidak naik hingga 2019.

“Akan diatur harga batu bara yang tidak merugikan pengusaha batu bara dan tidak membuat tarif naik, dan PLN tetap sustain,” ungkap dia.

Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan Strategis PLN, mengatakan patokan harga batu bara nantinya akan berlaku selama dua tahun sejak regulasi baru diterbitkan. “Dua tahun bisa di review lagi pasti,” tukasnya.

Rentan waktu dua tahun untuk mereview harga batu bara bagi kebutuhan pembangkit dianggap cukup untuk memastikan kestabilan tarif listrik.
“Pak Menteri ingin dua tahun listrik tidak naik. Kalau enggak naik, kan energi primer yang paling besar batu bara jadi harus di jaga juga,” kata Supangkat.

Regulasi yang akan diterbitkan tidak akan berpegaruh terhadap kontrak jual beli batu bara antara PLN dan pengusaha batu bara. Pasalnya, kontrak menyebutkan kontrak jual beli batu bara mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal ini Peraturan Pemerintah (Permen) ESDM.

“Kalau peraturan menteri bicara apa, jadi harus ikut. Kan rumusnya mengikuti permen. Jadi dikontrak itu menyebutkan mengikuti aturan menteri,” tandas Supangkat.(RI)