JAKARTA – Pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) oleh PT PLN (Persero) diharapkan akan disusul dengan pembelian listrik dari proyek-proyek pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT) lainnya.

 

Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengapresiasi langkah PLN yang melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016, dengan membeli listrik PLTSa di tujuh kota.

“Mudah-mudahan jadi model bahwa Permen ESDM dilaksanakan oleh PLN. Bukannya hanya untuk pembangkit dari sampah, tapi juga untuk pembangkit EBT lainnya,” ujar Surya kepada Dunia Energi, Selasa (6/12).

Dia mengatakan, jika PLN tidak melaksanakan regulasi pemanfaatan EBT sebagaimana mestinya, maka pemerintah disarankan menyusun peraturan khusus. Hal ini, agar pemanfaatan energi baru terbarukan dapat dilakukan secara optimal sehingga mencapai target rasio elektrifikasi.

“Jika nanti untuk EBT lainnya tidak diterima PLN, maka sebaiknya perlu dibuat regulasi lain yang bisa diterima PLN. Seperti Inpres ataupun UU khusus untuk energi terbarukan,” tandas Surya.(RA)