JAKARTA –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan main biaya pengembalian investasi pada kontrak yang telah memasuki masa terminasi atau kontrak berakhir yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2017.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM,  menyatakan salah satu poin utama yang direvisi adalah terkait jangka waktu investasi yang dilakukan kontraktor existing.
Sebagai revisi Permen 26, dalam Permen ESDM No 47 Tahun 2017 ditetapkan bahwa biaya investasi yang belum dikembalikan (Unrecovered Cost) dari kegiatan investasi hulu yang dilakukan kontraktor paling lama lima tahun sebelum masa kontrak kerja sama berakhir. Hal itu tertuang dalam ayat 1 pasal 7.
“Ada company anggap unrecovered cost-nya mulai dari produksi awal dimasukin ke kontraktor baru, ada yang mengartikan begitu. Tapi maksudnya tidak begitu,” kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM,  Jumat (11/8).
Selain menetapkan batasan jangka waktu biaya yang bisa digantikan, aturan lainnya yang direvisi adalah terkait mekanisme kompensasi terhadap biaya pengembalian investasi yang telah dikeluarkan kontraktor baru.
Dalam beleid terbaru disebutkan opsi penggantian biaya yang telah dikeluarkan kontraktor baru dalam bentuk split tambahan kepada kontraktor baru tersebut.
Hal itu bisa dilakukan karena dalam  beleid terbaru disebutkan bahwa nilai pengembalian investasi dianggap sebagai biaya operasi kontraktor baru.
Menurut Arcandra,  perubahan ini menambah keuntungan bagi para kontraktor,  baik lama maupun baru. Bagi kontraktor lama tentu masih bisa menikmati produksi yang tidak terlalu anjlok ditambah lagi biaya investasinya akan dibaiyai kontraktor lain.
“Sementara bagi kontraktor baru akan mendapatkan hasil lebih besar diawal kontrak karena produksi kan tidak anjlok jauh, karena sudah ada investasi diakhir kontrak sebelumnya,” kata Arcandra.(RI)