JAKARTA – Para pemimpin Pemerintah Daerah (Pemda) yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (ADPM) mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan kepastian bagi hasil kepada daerah dalam pengelolaan blok migas.

Awang Faroek, Ketua Umum ADPM menyatakan, kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi daerah untuk bisa menikmati hasil sumber daya energi. “Kami daerah-daerah penghasil gas, sumber daya itu harus bisa mensejahterakan rakyat kami di daerah. Dan ternyata pandangan kami (ADMP) sama (pemerintah). Itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Awang di Jakarta.

Dalam peraturan Menteri ESDM 37 tahun 2016 di tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Skema penawaran PI 10 persrn kepada BUMD atau perusahaan perseroan daerah pada beleid ini dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD atau perusahaan perseroan daerah dengan kontraktor. Skema ini dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah.

Dengan skema tersebut Pemda tidak lagi dibebankan untuk menalangi biaya PI 10 persen yang sebelumnya menjadi masalah tersendiri. Dalam regulasi sbelumnya pemda diperbolehkan untuk bekerja sama dengan swasta tanpa diatur berapa besar kepemilikan sahamnya. Hal tersebut justru membuat daerah tidak mendapatkan manfaat keberadaan sumber daya alam di wilayahnya.

Beleid ini membuat berbagai daerah penghasil migas, misalnya seperti Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi wilayah operasi salah satu blok yakni Blok Mahakam, membuat masyarakat bisa mendapatkan secara langsung menfaat keberadaan sumber daya alam.

“Kita bekerja sama dengan Pertamina, kami digendong oleh Pertamina dan bunganya 0 persen. Jadi kami tidak kena bunga yang cukup memberatkan,” tutup Awang.(RI)