JAKARTA – Peningkatan Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri minyak dan gas terus menjadi salah salah satu fokus pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan industri nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun segera menerbitkan aturan baru yang diharapkan bisa mengkontrol serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri tidak hanya di hulu tapi juga di hilir migas.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan mekanisme yang berlaku saat ini berdasarkan banyak regulasi dan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kondisi industri migas sekarang yang terus berkembang.

“Jadi dari sekian peraturan menteri dan surat keputusan dirjen, masuk satu permen saja. Dengan lahirnya permen ini efek positifinya akan mereview dan mengevaluasi TKDN,” kata Wiratmaja di Jakarta.

Nantinya terdapat tujuh regulasi yang akan dilebur dan dijadikan satu permen yang mengatur tentang kelayakan penggunaan instalasi, peralatan konstruksi platform, kemudian izin penggunaan tangki timbun serta persetujuan dan izin sistem alat ukur.

Wiratmaja menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan dalam persiapan sebelum pengeboran ada proses penelahaan desain inspeksi dan teknis sebelum persetujuan konstruksi. Saat proses tersebut pemerintah akan melakukan pengecekan bagaimana komposisi penggunaan TKDN.

Pemerintah juga akan memastikan safety, jadi penelahaan desain memperhatikan safety dan TKDN, tentu saat konstruksi nanti harus penuhi safety baru akan diberikan izin beroperasi.

“Yang tadinya sertifikat banyak sekali itu nanti disederhanakan dan permen pemeriksaan teknis. Jadi peran badan usaha kita naikan ke safety, peran pemerintah lebih kepada izin saja,” ungkap Wiratmaja.

Dia menambahkan penerbitan permen tersebut diharapkan berdampak positif bagi TKDN karena nanti pemerintah memiliki banyak kesempatan untuk mereview dan mengevaluasi TKDN.

Pengawasan TKDN sebenarnya sudah ditingkatkan dengan penerapan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split pada ladang-ladang minyak baru, namun hanya dapat dilakukan dari sisi hulu.

Untuk hilir masih belum terkontrol. Pada saat permen keluar, sebelum persetujuan untuk mulai konstruksi diberikan akan ada inspeksi baru sebagai syarat diberikan izin beroperasi. Ketika sudah diimplementasikan regulasi baru nanti diyakini mampu memberikan dorongan tidak hanya peningkatan TKDN tapi juga terhadap kesadaran safety serta perbaikan sistem perizinan.

“Jadi peran badan usaha akan naikkan untuk safety, peran pemerintah lebih ke pemberian izin,” tandas Wiratmaja.(RI)