JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat segera akan mengusulkan tiga regulasi terkait sektor ESDM untuk segera ditandatangani. Tiga regulasi tersebut berupa dua Peraturan Presiden (Perpres) dan revisi pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014. Pengesahan ketiga regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah lesu.

“Untuk stimulus ekonomi, paket regulasi yang akan dalam waktu dekat ditandatangani itu ada tiga, yakni Perpres mengenai konverter kit untuk nelayan, Perpres mengenai konverter kit untuk transportasi yang awalnya di Kementerian Perindustrian akan kembali ke Kementerian ESDM. Regulasi ketiga berupa revisi beberapa pasal PP 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Teguh Pamudji, di Jakarta.

Pasal-pasal yang mengalami revisi, kata Teguh, terkait dengan tata cara pengajuan perpanjangan, baik untuk kontrak karya, maupun PKP2B. ”Perubahan pasal-pasal itu juga untuk yang mineral logam, mineral nonlogam maupun untuk yang batubara, jadi ini menjadi satu aturan yang menjadi lebih clear, menjadi jelas, menjadi lebih proporsional terkait dengan sifat pengusahaan mineral itu sendiri,” lanjut Teguh.

Teguh mencontohkan, aturan dalam PP Nomor 77 tahun 2014 yang menyatakan bahwa untuk mineral logam dan butuh investasi besar hanya boleh mengajukan 2 tahun sebelum izinnya habis dinilai tidak proporsional. “Dia (investor) butuh kepastian hukum. Jadi semangatnya adalah memberi kepastian hukum bagi badan usaha,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi kelesuan ekonomi. Untuk mendorong daya saing industri nasional maka pemerintah melakukan deregulasi dan debirokrasi.(LH)