JAKARTA –  Indonesia Petroleum Association (IPA) menilai paya pemerintah untuk mengevaluasi regulasi gross split sudah cukup. Pasalnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang gross split terbaru menambahkan komponen variable split, sehingga membuat keekonomian kontraktor berpotensi lebih baik.

“Penambahan komponen gas dalam progresif split positif bagi kontraktor terutama di tahap awal masa produksi,” kata Christina Verchere, Presiden IPA di Kementerian ESDM,  Jakarta, Jumat (8/9).
Selain itu, tidak ada batasan penambangan split. Berdasarkan kebijakan menteri memberikan peluang bagi kontraktor untuk bisa menambah split juga disambut positif.
“Selain itu juga adanya tambahan insentif diluar plan of development (PoD) I,” kata Verchere.
IPA juga menyambut baik keputusan pemerintah yang masih memperbolehkan kontraktor  memilih jenis kontrak saat pengelolaan blok  memasuki masa terminasi.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan salah satu latar belakang terbesar pemerintah merubah beleid gross split, yakni bertujuan untuk meningkatkan nilai keekonomian lapangan migas di tanah air sehingga dilirik oleh investor untuk dikembangkan.
Menurut Arcandra, berdasarkan simulasi yang telah dilakukan pemerintah meyakini gross split mampu meningkatkan bagi hasil bagi kontraktor di suatu lapangan.
“Jadi dengan skema gross split yang telah direvisi ini para kontraktor bisa menikmati bagi hasil yang lebih baik dari skema sebelumnya ini,” kata dia. (RI)