JAKARTA – PT Timah Tbk (TINS) sejak Maret 2018 tidak dapat melakukan kegiatan ekspor timah akibat persoalan administrasi yang belum diselesaikan pemerintah sebagai regulator. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Amin Haris Sugiarto, Sekretaris Perusahaan Timah, mengakui ekspor belum bisa dilakukan hingga Kementerian Perdagangan merevisi regulasi terlebih dulu. Timah sudah tidak perlu lagi rekomendasi dari Kementerian ESDM, namun izin dari Kemendag masih diperlukan.

“Jadi terkait persetujuan ekspor masih dalam proses perpanjangan menunggu revisi dari Permendag,” kata Amin saat dikonfirmasi Dunia Energi, Rabu (18/4).

Dalam beleid itu, salah satu poin utamanya adalah menghapus rekomendasi ekspor dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan bisa langsung diajukan ke Kementerian Perdagangan.

Namun yang disayangkan tidak ada koordinasi antar dua lembaga kementerian, dimana aturan main di Kemendag masih belum berubah alias masih dibutuhkan izin dari Kementerian ESDM.

Amin tidak menyebutkan berapa volume timah yang akhirnya tidak dapat di ekspor. “Untuk data lengkap volumenya ada di tim marketing, nanti saya harus cek dulu,” tandasnya.(RI)