JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2016 – 2025 tidak boleh menyimpang dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi dan UU 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan peraturan turunannya. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 Jo. PP 23 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUK) dan RUPTL.

“Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diperlukan perubahan, dalam PP tesebut dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang telah diubah kepada menteri untuk memperoleh pengesahaan,” ujar Alihuddin Sitompul, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Kesepakatan penting dalam pembahasan RUPTL 2016 – 2025 antara lain adalah perlu adanya konsistensi perencanaaan dalam rancangan RUPTL 2016-2025 dengan RUPTL 2015-2024.

“Setiap perubahan proyek dari RUPTL 2015-2024 harus dituangkan dalam sub bab khusus perubahan,” lanjut Alihuddin.

Proyek-proyek yang didanai melalui APBN yang belum selesai dalam tahun pelaksanaannya sesuai kesepakatan tersebut harus dilanjutkan dan dituangkan dalam RUPTL 2016-2025 dengan nama proyek yang sama.

Poin selanjutnya adalah proyek-proyek yang on-going dan proyek –proyek yang pendanaanya sudah committed agar tetap dijalankan. Poin terakhir, apabila diperlukan perubahan terhadap suatu proyek, harus dibuat studi oleh konsultan independen dan proses perubahannya harus melalui mekanisme sebagaimana proyek tersebut dimasukkan dalam perencanaan.

RUPTL PLN 2016 – 2025 telah disahkan Menteri ESDM Sudirman Said melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 5899 K/20/MEM/2016 pada 10 Juni 2016.

Menurut Alihuddin, proses perubahan RUPTL tersebut berjalan sekitar enam bulan karena evaluasi teknis yang dibahas bersama antara Ditjen Ketenagalistrikan dan PLN.

“Dalam proses evaluasi tersebut murni karena evaluasi teknis, bukan politis seperti polemik yang ada di media massa,” tandasnya.(AT)