JAKARTA – Hingga sembilan bulan 2015, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru mencapai 43,2% dari target yang ditetapkan.

Sri Rahardjo, Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Kementerian ESDM belum akan merevisi target PNBP sebesar Rp 52 triliun hingga akhir tahun.

“Sampai 29 September (PNBP) Rp 22,6 triliun,” kata dia di Jakarta, Selasa.

Sri mengatakan Kementerian ESDM masih berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai jumlah tunggakan pembayaran kewajiban yang sudah terkumpul.

“Sekarang lagi dibahas dan dihitung, di Bandung bersama BPKP dan inspektorat juga. Kita rekonsiliasi terus. Totalnya belum tahu yang masuk berapa,” ungkap dia.
Berdasarkan data Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sepanjang 2003-2012 masih ada kewajiban yang belum dibayarkan oleh perusahaan pertambangan.

Tunggakan dari perusahaan pemegang IUP tercatat mencapai Rp 3,342 triliun, perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebesar Rp 3,433 triliun dan perusahaan Kontrak Karya (KK) sebesar Rp 1,532 triliun.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP), mengatakan berdasarkan perhitungan, Indonesia mencatat total potential lost untuk sewa tanah atau land rent IUP eksplorasi sebesar US$ 2 per hektar dan operasi produksi US$ 4 per hektar di 30 provinsi penghasil tambang mineral dan batu bara di seluruh Indonesia sejak 2010-2013 adalah mencapai Rp 1,55 triliun.(*)