JAKARTA – Hingga akhir Desember 2017 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor mineral dan batu bara (Minerba) menembus Rp 40,6 triliun, melampaui target awal Rp 32,7 triliun. Jumlah tersebut naik 48,3% dibanding PNBP 2016 yang sebesar Rp 27,2 triliun.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan realisasi PNBP 2017 berasal dari royalti Rp 23,3 triliun, penjualan hasil tambang Rp 16,9 triliun, dan iuran tetap Rp 0,5 triliun.

“PNBP meningkat karena peningkatan kepatuhan pembayaran kewajiban perusahaan, Dan tren harga komoditas,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (10/1)

Bambang mengatakan sepanjang  2017 produksi batu bara nasional mencapai 461 juta ton, melebihi target  413 juta ton. Periode tahun sebelumnya produksi batu bara nasional sebesar 456 juta ton. Pemanfaatan batu bara domestik  2017 sebanyak 97 juta ton, naik dibanding periode 2016 yang sebesar 90,5 juta ton. Pemanfaatan batu bara domestik untuk menjamin pasokan kebutuhan sumber energi primer dan bahan baku di dalam negeri serta pengembangan PLTU Mulut Tambang.

Menurut Bambang, dari 50 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang telah menandatangani amendemen kontak pertambangan, satu perusahaan PT Ekasatya Yanatama telah diterminasi.

Pada 2018 direncanakan sebanyak 18 PKP2B akan menandatangani amendemen, sebanyak 15 di antaranya sudah memparaf naskah.

Satu PKP2B tidak dilakukan amendemen karena sudah mengajukan mine closure.

Kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM menghasilkan pencabutan 2.595 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Daerah pada periode 2015-2017, sehingga pada tahun 2018 semua IUP di Indonesia sudah berstatus CnC (clear and clear).

“Finalisasi penataan IUP telah menyepakati akan melakukan freeze terhadap IUP yang masih berstatus non CnC oleh Ditjen AHU, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Daglu berdasarkan data dari Ditjen Minerba,” kata Bambang.(RA)