JAKARTA – Target peningkatan investasi yang dicanangkan tinggi pada 2018 masih belum terlihat. Hingga kuartal pertama, realisasi investasi hanya US$4,6 miliar, tidak sampai 10% dari target yang dicanangkan.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pada tahun ini pemerintah memasang target tinggi untuk investasi sektor energi, yakni sebesar US$50,96 miliar. Target tersebut hampir dua kali lipat dibanding realisasi investasi 2017 sebesar US$26,7 miliar.

Rendahnya realisasi investasi dianggap tidak ada kaitan dengan pelaksanaan aturan main baru dalam kontrak bagi hasil sektor migas, dari skema cost recovery menjadi skema gross split dengan seluruh pembiayaan diserahkan kepada kontraktor.

Menurut Jonan, rendahnya realisasi investasi lebih disebabkan masalah waktu. Gairah investasi baru akan bergeliat setelah semester II.

“Memang sekarang pelan sekali US$4,6 miliar. Biasanya realisasi meningkat di semeter II,” kata Jonan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (30/5).

Di sisi lain meskipun realisasi investasi masih jauh dari target, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru tumbuh positif.

Jonan memaparkan hingga kuartal I pertama, PNBP yang disetorkan ke negara mencapai US$ 40,7 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp 120,5 triliun Target pada tahun ini sebenarnya lebih rendah dari realisasi 2017 yang ditetapkan sebesar Rp 130 triliun.Pemeruntah optimistis realisasi PNBP akan bisa jauh melampaui target tahun ini.

“Jadi ini kalau dilkali empat Rp 160 triliun, jadi target bisa terlampaui. Karena di 2017 itu capaian diperoeh Rp 132 triliun. Jadi kemungkinan bisa Rp 150 triliun-Rp 160 triliun di 2018 akhir,” ungkap Jonan.

Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan Kementerian ESDM untuk bisa menggenjot minat investasi dengan melakukan berbagai deregulasi di berbagai subsektor dengan total 186 regulasi dan perizinan.

Total 90 regulasi yang telah disederhanakan, rinciannya adalah sebagai berikut. Sebanyak 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas.

Sementara dari 96 sertifikasi atau rekomendasi atau perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.(RI)