JAKARTA – Realisasi penyerapan batu bara untuk kebutuhan domestik hingga 22 Mei 2018 tercatat mencapai 32,6 juta atau 26% dari total kewajiban domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah sebesar 121,8 juta ton, sebesar 93,2 juta di antaranya merupakan kebutuhan pembangkit listrik.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan batu bara dipasok perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) 16,9 juta ton; izin usaha pertambangan (IUP) BUMN 4,2 juta ton, IUP penanaman modal asing (PMA) 117,2 ribu ton, dan IUP lainnya (OP Daerah) 11,4 juta ton.

“Untuk total realisasi penyerapan batu bara domestik sampai 22‎ Mei sebesar 32,6 juta ton,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (24/5).

Dia mengatakan, batu bara untuk domestik dengan volume keseluruhan sebesar 121,8 juta ton akan dipenuhi  PKP2B 75,5 juta ton; IUP BUMN 6,1 juta ton; IUP PMA 6 juta ton dan IUP OP daerah sebesar 34,1 juta ton.

Pemerintah memastikan pelaksanaan penyerapan DMO batu bara akan sesuai target, meskipun dengan penerapan aturan harga DMO untuk pembangkit listrik sebesar US$70 per ton.

Untuk memastikan penyerapan sesuai dengan target pemerintah telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari beberapa instansi terkait seperti pemerintah, PLN serta perwakilan pelaku usaha batu bara.

“Dalam pengawasan kami melibatkan Kemendag dan Bea Cukai. Disitu ada kuota ekspor yang terpakai bisa berkurang otomatis. Jadi, kami mengandalkan koordinasi tersebut, jadi batasan 75% itu bisa terpenuhi,” tandas Bambang.(RI)