JAKARTA – Pendapatan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), badan usaha milik negara di sektor pertambangan berpotensi meningkat seiring pada tahun ini seiring kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran terhadap ekspor mineral mentah, khususnya nikel dan bauksit.

Tedy Badrujaman, Direktur Utama Aneka Tambang, mengatakan perseroan menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, terutama yang membuka peluang ekspor potensi bijih tertambang kadar rendah yang belum dapat termanfaatkan atau diolah di dalam negeri.

“Melalui pemanfaatan potensi tersebut, Antam akan meraih tambahan dana untuk percepatan hilirisasi, selain juga konservasi cadangan,” kata Tedy.

Menurut Tedy, Antam sudah melakukan hilirisasi mineral sejak 1974 melalui pengoperasian pabrik feronikel FeNi I. Saat ini, Antam sudah memiliki beragam fasilitas pengolahan mineral, baik nikel, emas, perak maupun bauksit.
Dia menegaskan Antam juga akan tetap berusaha memasok bijih nikel untuk pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) lain di dalam negeri yang disesuaikan dengan rencana jangka panjang kebutuhan umpan pabrik yang telah dimiliki dan akan dibangun perusahaan.

“Pemanfaatan potensi tersebut juga akan berdampak pada keberadaan benefit ekonomis, berupa pendapatan, pajak penghasilan, bea keluar, kesempatan kerja yang berkaitan dengan pemanfaatan bijih kadar rendah yang belum dapat dikonsumsi pabrik Antam dan pabrik lain,” ungkap dia.

Trenggono Sutioso, Sekretaris Perusahaan Antam, mengatakan Antam tengah melakukan perhitungan detail untuk jumlah potensi bijih tertambang kadar rendah yang dimiliki perusahaan yang belum dapat termafaatkan atau diolah di dalam negeri.

“Kami masih menghitung kembali perencanaan produksi bijih nikel dalam kaitan tidak lanjut kebijakan pemanfaatan bijih kadar rendah,” kata dia kepada Dunia Energi.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Ketiga beleid yang diterbitkan pada 11 Januari 2017 tersebut, memberikan jalan bagi pemerintah untuk memberikan izin ekspor nikel dan bauksit yang belum dimurnikan atau berkadar rendah, yaitu nikel berkadar di bawah 1,7 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.(AT/RA)