JAKARTA – Target pengoperasian proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 berkapasitas 2×1.000 megawatt (MW) yang digarap PT PLN (Persero) dipastikan mundur, lantaran terganjal permasalahan hukum yang diajukan warga sekitar proyek.

Andy Noorsaman Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan sudah menerima laporan hasil sidang gugatan warga Desa Mekarsari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Akibatnya, pengembangan PLTU Indramayu 2 akan terhenti sementara waktu dan target penyelesaian akan terkoreksi.

“Ya pasti lah (mundur), kan harus banding dulu. Secara legal dulu diselesaikan,” kata Andy kepada Dunia Energi, akhir pekan lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) Bandung sebelumnya mengabulkan gugatan pihak warga Desa Mekarsari terkait pencabutan izin lingkungan pembangunan PLTU Indramayu 2. Seiring keputusan tersebut, izin lingkungan yang sudah dikeluarkan Bupati Indramayu untuk pembangunan PLTU harus dicabut. Dalam putusannya majelis hakim menetapkan pencabutan izin Bupati karena seharusnya izin terdebut diurus di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Iya itu kan kesalahan, dulu waktu minta izin dia (PLN) masih menganggap izin di kabupaten, tapi setelah UU 23/2014 semua berkaitan dengan energi dialihkan ke provinsi. Itu yang jadi titik kelemaham mereka (PLN), makanya kalah disitu,” ungkap Andy.

Dia menambahkan, meskipun izin lingkungan dicabut, izin pembangunan tidak bermasalah dan masih bisa dilanjutkan. Karena itu banding akan diajukan ke PTUN sembari mengurus perizinan baru.

“Seenggaknya meleset, pastinya target pembangunan tergantung nanti banding dulu. Perizinan kan paralel,” tukas Andy.

PLTU Indramayu 2 dibangun bersebelahan dengan PLTU Indramayu 1 berkapasitas 3×330 MW. Proyek PLTU Indramayu 2 akan dibangun dua tahap, masing-masing tahap berkapasitas 1.000 MW.

Andy menegaskan pemerintah tidak terlalu khawatir dengan kemunduran tersebut karena tanpa adanya kendala di proses perizinan pembangunan pembangkit juga perlu waktu. Selain itu juga ini masih sejalan dengan strategi pemerintah dan PLN untuk mereschedule target pembangunan pembangkit yang disesuaikan dengan pertumbuhan konsumsi listrik masyarakat.

Meski berpotensi besar molor, realisasi pembangunan PLTU Indramayu Unit II tidak menganggu pasokan listrik karena untuk saat ini saja tingkat reserve margin sudah mencapai 30%.

“Iya terjamin lah (pasokan listrik) , sekarang reserve margin 30% di Pulau Jawa,” tandas Andy.(RI)