JAKARTA – Pemberian insentif pembangunan kilang diperkirakan akan meningkatkan minat investor menanamkan investasinya di tanah air. Apalagi selama ini permasalahan fiskal menjadi salah satu faktor keengganan para investor menanamkan modalnya di bisnis kilang.

“Kilang swasta memang diperlukan, tapi selama ini kan para investor meminta beberapa insentif seperti tax holiday 30 tahun ataupun keringanan fiskal,” kata Dito Ganinduto, Anggota Komisi VII DPR kepada Dunia Energi, Jumat (18/11).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan insentif bagi kegiatan investasi pembangunan kilang yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak di dalam negeri oleh badan usaha swasta.

Insentif yang diberikan berupa insentif fiskal dan nonfiskal untuk bisa meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang oleh badan usaha swasta.

Menurut Dito, meskipun PT Pertamina (Perserol) saat ini tengah gencar melakukan pengembangan dan pembangunan kilang, langkah antisipasi peningkatan kebutuhan harus tetap dilakukan melalui pembangunan kilang swasta.

“Misalkan pada 2025 kita belum mandiri BBM dan masih impor berarti kan masih harus ditambah kilangnya,” tukas Dito.

Pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi, penambahan volume kapasitas produksi  BBM nasional dan mengurangi ketergantungan impor BBM. Dalam aturan pembangunan kilang swasta ini diatur bagaimana kilang nantinya diperuntukan untuk mengolah minyak bumi dan atau kondensat yang berasal dari dalam negeri atau impor.

Dalam Pasal 3, dinyatakan juga bahwa badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.  Pembangunan kilang minyak dilakukan berdasarkan izin usaha pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hasil produksi kilang minyak berupa BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun apabila kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi maka hasil produksi kilang minyak dapat dijual ke luar negeri.

Pasal 7 Permen ini menyatakan, hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan izin usaha niaga umum.(RI)