JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) menegaskan tidak ada perpindahan alokasi dana anggaran pembangunan tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG, namun yang terjadi adalah perubahan program dalam alokasi pendanaan.

“Semua proyek infrastruktur energi yang memiliki nilai komersial pembiayaannya diserahkan ke BUMN yang bersangkutan,” kata Hadi Djuraid, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi kepada Dunia Energi, Senin (27/3).

Komisi VII DPR dalam rapat kerja dengan PT Pertamina (Persero), pekan lalu, mempertanyakan adanya peralihan dana yang dilakukan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor 60/80/KPA/2017 yang diterbitkan pada 14 Februari 2017 tentang pembatalan lelang kegiatan pembangunan tangki penyimpanan BBM dan LPG di Provinsi Maluku.

Pemerintah sebelumnya telah mengajukan dana sebesar Rp 227,2 miliar untuk pembangunan infrastruktur BBM dan LPG di kawasan timur Indonesia. Dana tersebut akan dianggarkan pada 2017-2018.

Menurut Hadi, dalam surat tersebut Kementerian ESDM hanya merubah target alokasi dana. Pasalnya, pembiayaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) difokuskan untuk infrastruktur keperintisan dan tidak layak secara bisinis, seperti pembangkit listrik energi terbarukan di daerah terpencil.

Harry Poernomo, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan anggaran yang sudah disetujui DPR tidak bisa dialihkan dari kementerian satu ke kementerian lain. Apalagi, anggaran untuk pembangunan infrastruktur BBM dan LPG itu cukup besar dan sudah masuk tahap persiapan lelang.

“Sampai saat ini belum ada komunikasi dari Kementerian ESDM, kita akan tanyakan saat rapat dengan mereka nanti,” kata Harry.

Menurut Hadi, pembiayaan yang didanai APBN tidak boleh berhubungan dengan proyek yang berdampak langsung terhadap komersialisasi suatu perusahaan. Pendanaan APBN harus digunakan hanya untuk sektor infrastruktur yang memang dinilai harus mendapatkan insentif.

Kementerian ESDM tidak hanya akan menugaskan Pertamina, namun juga BUMN lain yang sesuai dalam membangun fasilitas infrastruktur di sektor energi. “Jadi tidak hanya tangki timbun, infrastruktur yang memiliki nilai keekonomian diarahkan untuk dibangun sendiri oleh badan usaha,” tandas Hadi.(RI)