JAKARTA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) September 2018 sebesar US$ 104,81 per ton, turun US$ 3,02 dari HBA Agustus 2018 sebesar US$ 107,83 per ton. Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM, mengatakan HBA September lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok.

“Sebagai salah satu konsumen terbesar batubara, tentu kebijakan ini berpengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (7/9).

Menteri ESDM pada tanggal 4 September 2018 telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1951 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan September Tahun 2018. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).

Agung mengatakan HBA September 2018 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok. “Sebagai salah satu konsumen terbesar batubara, tentu kebijakan ini berpengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini,” katanya.

Di samping itu, penurunan HBA disebabkan oleh pergerakan variabel yang membentuk HBA, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral pada September 2018.

Berdasarkan Kepmen tersebut, HMA komoditas nikel, kobalt dan timbal mengalami penurunan. Harga nikel ditetapkan US$13.509,05/dry metric ton (dmt) turun dari US$14.246,82/dmt dari HMA Agustus 2018, kobalt ditetapkan US$ 65.385,71/dmt turun dari US$ 74.277,27/dmt, dan timbal mengalami penurunan dari US$ 2.312,52/dmt menjadi US$ 2.102,43/dmt.

Komoditas seng, aluminium dan tembaga pun juga mengalami tren penurunan. Harga seng turun dari US$2.782,55/dmt pada Agustus 2018 menjadi US$ 2.571,38/dmt, HMA aluminium turun dari US$ 2.136,61/dmt menjadi US$ 1.699,33/dmt, sementara untuk tembaga, HMA September 2018 ditetapkan US$6.107,40/dmt, turun dari US$ 6.446,39/dmt.

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange atau ICDX (RA)