JAKARTA – Penggabungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) ke dalam PT Pertamina (Persero) dalam naungan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi tinggal menunggu waktu.

Saat ini pembahasannya hanya tinggal menunggu penerbitan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan perseroan terbatas.

PGN A

Wianda Puponegoro, Ketua Task Force Komunikasi Publik BUMN, menyatakan sebelumnya ada isu krusial yang sudah selesai dibahas yakni revisi PP dan masalah operasional. Dua isu tersebut sudah selesai dibahas dan hanya tinggal membahas persoalan valuasi saham dari entitas baru nantinya.

“Valuasi aja yang perlu difinalkan, diminta cepat, karena kan tinggal konsolidasi angka. Yang jelas kedua belah pihak sudah siap buat bersinergi,” kata Wianda yang juga Vice President Corporate Communication Pertamina, di Jakarta, Rabu (3/11) malam.

Valuasi saham sendiri adalah tata cara atau metode atau prosedur untuk mendapatkan nilai atas saham dari suatu perusahaan. Jika ada pemindahan saham, maka harus dinilai besaran sahamnya.

Dengan rampungnya pembahasan valuasi saham maka langkah untuk  mempercepat penerbitan PP juga bisa dilakukan.

“Ini menentukan arahanya apa yang bisa kita lakukan untuk mempercepat PP,” kata Wianda.

Menurut Wianda, Pertamina dan PGN telah selesai membahas fasilitas mana saja yang bisa disinergikan.

“Kita kan tahu nih pipanya dimana, PGN yang mana, Pertamina sampai mana. Operasional sudah siap untuk koordinasi,” tandas dia.(RI)