JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan produksi batu bara nasional hingga akhir 2015 mencapai 399 juta ton. Hingga 18 November 2015, realisasi produksi batu bara mencapai 332,5 juta ton.

Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan produksi hingga akhir tahun diperkirakan mencapai 399 juta ton dari target yang ditetapkan sepanjang tahun ini sebesar 425 juta ton.

“Hingga November produksi capai 332 juta, terdiri dari DMO (domestic market obligation) 74 juta ton dan ekspor 258 juta ton,” kata dia di Jakarta, Rabu.

Rendahnya realisasi produksi batu bara disebabkan anjloknya harga batu bara. Akibatnya, banyak perusahaan tambang batu bara yang menahan produksi. Apalagi, di dalam negeri banyak proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang belum beroperasi.

Menurut Adhi, harga batu bara acuan (HBA) untuk periode November 2015 sebesar US$ 54,43 per ton. Harga batu bara bulan ini turun signifikan dibanding periode Oktober 2015 yang tercatat US$ 57,39 per ton.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menambahkan penurunan harga batu batu bara membuat banyak target yang ditetapkan tidak tercapai. Apalagi, permintaan terhadap batu bara juga melemah seiring kondisi perekonomian dunia yang lesu.

Dampak tidak tercapai target produksi batu bara adalah realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara yang masih minim. Dari target PNBP sebesar Rp 52 triliun, realisasi hingga November baru Rp 26 triliun.

“Ada hal lain yang memengaruhi selain harga, demand, ekonomi. Pada perencanaan awal 2015, kami berencana gunakan single tarif 13,5%, kemudian direvisi menjadi tiga tarif 13,5%, 9%, dan 7% karena kenyataannya banyak yang middle dan low rank. Saat itu kita harap bisa gunakan 13,5% dengan harga batu bara naik,” ungkap Bambang.

Namun rencana kenaikan tarif royalti untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dibatalkan seiring terus menurunnya harga batu bara. Dengan begitu, pemegang IUP batu bara tetap dikenakan royalti sebesar 3%, 5% dan 7% sesuai dengan kalori batu baranya.(RA)