Di antara paket kebijakan yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya adalah kebijakan deregulasi di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Sudirman Said dalam paparannya menyebutkan di sektor mineral dan batu bara, deregulasi yang dilakukan adalah revisi keempat dari Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Substansi yang diajukan perubahan terkait masa perpanjangan kontrak baik Kontrak Karya maupun PKP2B.

Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji menambahkan bahwa substansi dari pengajuan revisi ini karena aturan yang sudah ditetapkan sulit untuk diimplementasikan di lapangan dan ini mengganggu iklim investasi. “Kami melihat bagaimana implementasi dari kebijakan ini tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha diantaranya terkait jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak,” katanya.

Seperti diketahui dalam PP 77 tahun 2014 yang merupakan revisi ketiga dari PP 23/2010 tersebut ditegaskan perusahaan pemegang KK dan PKP2B baru boleh mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Setelah ditinjau kembali ternyata waktu yang diberikan terlalu singkat apalagi untuk nilai investasi yang cukup besar. “Dalam PP 77 waktu yang diberikan terlalu singkat hanya 2 tahun oleh karenanya harus direvisi,” ungkap Teguh.

Dalam regulasi baru nantinya untuk perusahaan tambang mineral logam yang nilai investasi besar dan berisiko tinggi akan diberikan waktu paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum masa kontrak berakir sudah bisa mengajukan perpanjangan kontrak. Sementara untuk mineral bukan logam akan diberikan waktu paling cepat 5 tahun dan paling lambat 2 tahun. “Ini sangat sesuai dengan tuntutan operasional,” katanya.

Menurut Teguh setidaknya ada 7 perusahaan pemegang KK yang akan berakhir dalam 10 tahun ke depan. Perusahaan-perusahaan tersebut sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak. Di antaranya adalah PT Freeport Indonesia. Produsen tembaga terbesar di Indonesia ini kontraknya akan berakhir pada 2021. Perusahaan asal Amerika Serikat ini beberapa kali menyampaikan harapan agar segera mendapat kepastian akan hk pengelolaan tambang setelah 2021. Alasannya pihak perusahaan akan berinvestasi besar mulai dari pengembangan tambang bawah tanah sampai pembangunan smelter.

Dengan rencana tersebut maka terbuka lebar bagi Freeport untuk mendapat kepastian perpanjangan kontrak lebih cepat. Selain PT Freeport Indonesia juga ada PT Vale Indonesia yang akan berakhir masa kontraknya pada 2025. Sementara PT Newmont Nusa Tenggara akan berakhir masa kontraknya pada 2030.

Menteri ESDM Sudirman Said meyakini revisi jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak ini akan mendorong investasi di sektor pertambangan. “Kalau ini sudah dilakukan maka aka nada perusahaan mulai melakukan investasi di sektor pertambangan,” kata Sudirman Said. Pemerintah akan segera memfinalkan rancangan Peraturan Pemerintah ini.(LH)